YPSSI Guarantee

​KETENTUAN UMUM
1. Kami, Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (“YPSSI”) adalah yayasan yang menaungi pengemudi yang terdaftar sebagai mitra pada platform aplikasi Maxim. YPSSI menyelenggarakan berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi sesuai dengan visi dan misi yayasan. Program-program tersebut kami rangkai menjadi kegiatan jangka panjang dengan ketentuan yang berlaku (“Program Yayasan Amal”).
2. Program ini Kami kembangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
3. Program ini Kami selenggarakan melalui kerjasama eksklusif antara YPSSI dan PT Teknologi Perdana Indonesia, badan hukum Indonesia pemegang lisensi Layanan Maxim di wilayah Indonesia.
4. Sebagai bagian dari pelaksanaan Program Yayasan Amal, Kami akan menyalurkan bantuan amal yang bersifat sukarela, tanpa pamrih dan cuma-cuma, termasuk namun tidak terbatas kepada warga negara dan/atau badan hukum yang membutuhkan, melalui pemberian dana langsung, melakukan suatu pekerjaan, jasa, dukungan material, dan/atau bentuk bantuan lainnya yang sejensi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenai kegiatan amal, Anggaran Dasar Yayasan, serta tujuan dan ketentuan Program Yayasan Amal.
5. Mekanisme untuk memberikan bantuan amal meliputi pengiriman (transfer bank, pembayaran, pengiriman, penyediaan, dukungan) dana kepada warga negara dan/atau badan hukum, pengalihan harta lain kepada warga negara dan/atau badan hukum, penyediaan layanan dan dukungan material dalam bentuk lainnya.
6. Dana untuk pelaksanaan Program Yayasan Amal akan dicatat dalam pencatatan internal YPSSI.
7. Program Yayasan Amal dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, penyaluran bantuan diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria Program Yayasan Amal, serta pemberian bantuan berdasarkan permohonan atas suatu peristiwa yang telah terjadi dan diverifikasi oleh YPSSI.
8. Program Yayasan Amal dilaksanakan berdasarkan maksud dan tujuan YPSSI, yaitu di bidang sosal dan kemanusiaan, yang dilaksanakan melalui:
    • Memberikan bantuan sosial berupa santunan kepada mitra dan/atau pelanggan layanan Maxim yang mengalami kecelakaan dalam penggunaan layanan.
    • Memberikan bantuan langsung, dukungan material, dan/atau dukungan nonmaterial kepada mitra terdaftar yang membutuhkan berdasarkan hasil verifikasi YPSSI.
    • Menghimpun dana secara berkala dari mitra untuk disalurkan kembali dalam kegiatan Program Yayasan Amal.
    • Mengadakan kegiatan dan/atau acara amal untuk menghimpun dana sukarela yang dilakukan oleh YPSSI dan/atau bersama dengan mitra layanan Maxim dalam keadaan yang memerlukan bantuan dana cepat.
    • Menyelenggarakan pelatihan dan/atau penyuluhan secara berkala untuk meningkatkan pengetahuan tentang keselamatan berkendara sesuai dengan peraturan dan keselamatan penumpang.
    • Melaksanakan kegiatan sosial lainnya melalui kerja sama dengan Maxim, instansi pemerintah, komunitas pengemudi sesuai tujuan YPSSI dan/atau pihak ketiga lainnya.
    • Mengadakan kegiatan-kegiatan atau acara-acara yang tujuannya relevan dengan tujuan pendirian YPSSI.
9. Pelaksanaan Santunan
Program Yayasan Amal berupa pemberian bantuan sosial oleh YPSSI kepada mitra dan/atau pelanggan layanan Maxim yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas pada saat menggunakan layanan Maxim (“Santunan”). Ketentuan pemberian Santunan adalah sebagai berikut:
    • Santunan diberikan kepada mitra dan/atau pelanggan layanan Maxim yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam masa order aktif, dalam status online atau dalam penggunaan layanan melalui aplikasi Maxim.
    • Santunan dapat diajukan oleh mitra, pelanggan atau ahli waris yang sah untuk mengajukan Santunan (“Pemohon Santunan”).
    • Pengajuan Santunan dilakukan dengan memenuhi perysratan dokumen sebagaimana tercantum pada angka 10 Ketentuan Umum ini.
    • YPSSI hanya menerima pengajuan Santunan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit/ Klinik Pratama/ Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan yang resmi terdaftar dengan tanda tangan dokter yang bertugas dalam kurun waktu 3 hari dari tanggal kecelakaan.
    • Apabila terdapat biaya pengobatan tambahan yang dibuktikan dengan kwitansi/ bukti pembayaran, Pemohon Santunan dapat mengajukan kembali paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengajuan Santunan awal.
Apabila diajukan melebihi jangka waktu tersebut, YPSSI tidak akan memproses kwitansi/ bukti pembayaran tambahan tersebut dan hanya akan memproses pengajuan Santunan awal.
    • Pemohon Santunan dapat mengajukan Santunan dengan batas waktu maksimal 2 (dua) bulan sejak tanggal terjadinya peristiwa kecelakaan maupun meninggal dunia.
    • Setiap permohonan Santunan akan diverifikasi secara internal oleh YPSSI. Keputusan pemberian Santunan ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi tersebut dan bersifat final.  YPSSI berhak untuk tidak memberikan penjelasan atau alasan terkait keputusan independen untuk memberikan atau menolak pemberian Santunan.
    • Besaran Santunan serta bentuk bantuan yang diberikan ditentukan sepenuhnya oleh YPSSI berdasarkan hasil verifikasi dan kemampuan YPSSI.
    • YPSSI berhak untuk menolak permohonan Santunan, apabila:
    a. Mitra dan/atau pelanggan tidak berada dalam masa order aktif, tidak dalam status online atau menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar pada aplikasi Maxim
    b. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian pribadi mitra maupun pelanggan layanan Maxim
    c. Kecelakaan yang terjadi bukan dalam lalu lintas melainkan kelalaia mitra dalam proses order (contoh mengangkat barang).
    • Pemberian Santunan kepada mitra dan/atau pelanggan yang sama dibatasi paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kalender.
10. Dokumen Persyaratan klaim Santunan
Dokumen Santunan kecelakaan bagi mitra dan pelanggan layanan Maxim:
    1. Kwitansi/ Bukti Pembayaran Rumah Sakit/ Klinik/ Puskesmas (wajib)
    2. Resume Medis (wajib)
    3. Laporan Lakalantas Polisi atau Surat Keterangan Saksi (wajib)
    4. KTP dan SIM (untuk mitra)
    5. KTP atau Kartu Keluarga (untuk pelanggan)
Dokumen tambahan untuk Santunan kematian
    1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit
    2. Akta Kematian dari Disdukcapil
    3. KTP, Kartu Keluarga (mitra atau pelanggan dan ahli warisnya)
    4. Surat Keterangan ahli waris dari Kelurahan
11. Program Yayasan Amal Lainnya
    • YPSSI berhak menyelenggarakan kegiatan bantuan sosial kepada orang perseorangan maupun kelompok penerima bantuan lainnya sepanjang selaras dengan maksud dan tujuan YPSSI.
    • Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sosial tersebut, YPSSI berhak:
    a. menyelenggarakan kegiatan penggalangan sumbangan, termasuk namun tidak terbatas pada kampanye sosial, kegiatan amal, atau bentuk penghimpunan dana lainnya;
    b. menerima sumbangan untuk kebutuhan bantuan yang telah terjadi maupun yang akan datang;
    c. menghimpun dan menyalurkan dana atau dukungan material kepada pihak yang membutuhkan berdasarkan penilaian YPSSI.
    • Seluruh dana yang dihimpun dan disalurkan dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam klausul ini dikelola dan digunakan sesuai dengan Anggaran Dasar YPSSI dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Apabila YPSSI memutuskan untuk memberikan bantuan kepada lebih dari satu penerima dalam satu peristiwa yang sama, termasuk kepada anggota keluarga atau pihak yang memiliki hubungan hukum dengan penerima utama, YPSSI berhak menyalurkan bantuan melalui salah satu penerima yang sah atau perwakilan yang ditunjuk.
    • Bantuan kepada penerima yang masih di bawah umur atau memiliki keterbatasan kemampuan hukum akan disalurkan melalui orang tua, wali atau perwakilan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Dalam hal penerima bantuan telah meninggal dunia, bantuan dapat disalurkan kepada ahli waris atau pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
12. Ketentuan Data Pribadi
Dengan mengajukan permohonan Santunan, bantuan atau berpartisipasi dalam Program Yayasan Amal, Pemohon maupun pihak yang mengajukan bantuan memberikan persetujuan kepada YPSSI untuk mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, memverifikasi dan memproses data pribadi serta dokumen yang disampaikan dalam rangka pelaksanaan Program Yayasan Amal. Data dan dokumen tersebut dapat dibagikan kepada pihak ketiga sepanjang diperlukan untuk tujuan verifikasi, penyaluran bantuan, pemenuhan kewajiban hukum atau tujuan lain yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan pelindungan data pribadi. Selain untuk tujuan tersebut, data dan dokumen bersifat rahasia dan tidak dialihkan kepada pihak lain.
Dengan mengikuti Program Yayasan Amal, Pemohon maupun pihak yang terlibat memberikan persetujuan kepada YPSSI untuk mencatat data terkait pemberian bantuan dan apabila diperlukan untuk mempublikasikan informasi penerima bantuan melalui situs website YPSSI atau media komunikasi resmi lainnya.
13. Pemberitahuan dan Perubahan
YPSSI berhak mengubah ketentuan Program Yayasan Amal pada website ini sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Setiap perubahan akan dipublikasikan melalui situs website YPSSI dan berlaku sejak dipublikasikan. Pengguna layanan atau pihak yang partisipasi dalam Program Yayasan Amal dianggap telah memberikan persetujuan dan keterikatan pada ketentuan yang berlaku pada saat ketentuan telah dipublikasikan.